Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

KUNINGAN – Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan terhadap surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berpotensi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua LBH GP Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menyebut peluang gugatan itu lolos sangat tipis.Surat bernomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 yang dipersoalkan IMM, bukanlah keputusan tata usaha negara (KTUN). “Isinya hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM,” ujarnya, selasa (12/8/2025).

LBH Ansor menemukan tiga alasan pokok yang membuat gugatan ini rawan ditolak. Pertama, objek yang disengketakan bukan KTUN. Kedua, IMM dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tak mengalami kerugian langsung. Ketiga, gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari yang diatur Pasal 55 UU PTUN.Berdasarkan perhitungan LBH Ansor, gugatan itu baru diajukan pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari setelah surat diterbitkan.

Baca Juga :  Juara! Proton FA U-17 Putri Dominasi Futsal Jawa Barat

Related posts

Masjid Darussalam Resmi Difungsikan, Warga Desa Cibuntu Kini Punya Rumah Ibadah yang Representatif

Cikal

Rumah Nenek Sarniti Akan Dibedah, Sekda Kuningan Tinjau Lokasi Rutilahu

Cikal

Dari Tari hingga Susu Gratis, Bunda PAUD Kuningan Beri Semangat di Kober Tunas Bangsa dan TK Bugenvil

Cikal

Leave a Comment