Cikalpedia
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

KUNINGAN – Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan terhadap surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berpotensi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua LBH GP Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menyebut peluang gugatan itu lolos sangat tipis.Surat bernomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 yang dipersoalkan IMM, bukanlah keputusan tata usaha negara (KTUN). “Isinya hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM,” ujarnya, selasa (12/8/2025).

LBH Ansor menemukan tiga alasan pokok yang membuat gugatan ini rawan ditolak. Pertama, objek yang disengketakan bukan KTUN. Kedua, IMM dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tak mengalami kerugian langsung. Ketiga, gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari yang diatur Pasal 55 UU PTUN.Berdasarkan perhitungan LBH Ansor, gugatan itu baru diajukan pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari setelah surat diterbitkan.

“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.

Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)

Baca Juga :  Polres Kuningan Tak Hanya Jaga Keamanan, Kini Jaga Pangan Nasional

Related posts

Disentil Istri Ridwan Kamil Soal Kelas 50 Siswa, KDM Balas dengan Senyum dan Sindiran Halus

Cikal

Erick Thohir Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola Nasional

Cikal

Luragung Tonggoh Wakili Kuningan di Ajang Penilaian Desa Antikorupsi Jabar 2024

Cikal

Leave a Comment