KUNINGAN – Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan terhadap surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berpotensi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua LBH GP Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menyebut peluang gugatan itu lolos sangat tipis.Surat bernomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 yang dipersoalkan IMM, bukanlah keputusan tata usaha negara (KTUN). “Isinya hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM,” ujarnya, selasa (12/8/2025).
LBH Ansor menemukan tiga alasan pokok yang membuat gugatan ini rawan ditolak. Pertama, objek yang disengketakan bukan KTUN. Kedua, IMM dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tak mengalami kerugian langsung. Ketiga, gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari yang diatur Pasal 55 UU PTUN.Berdasarkan perhitungan LBH Ansor, gugatan itu baru diajukan pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari setelah surat diterbitkan.
“Secara hukum sudah daluwarsa. Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas, perkara seperti ini harus diputus tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara,” kata Sam.
Menurutnya, kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu sah secara hukum, sesuai kewenangan, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga tertib tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan publik,” ujar Sam. (ali)
