Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

LBH Ansor: Gugatan IMM Rapuh, Terancam Gugur di PTUN

KUNINGAN – Gugatan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan terhadap surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berpotensi kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua LBH GP Ansor Kuningan, Muhamad Samsudin, S.H., menyebut peluang gugatan itu lolos sangat tipis.Surat bernomor 500.6.14.3/37/Hortibun tertanggal 1 Maret 2025 yang dipersoalkan IMM, bukanlah keputusan tata usaha negara (KTUN). “Isinya hanyalah instruksi administratif untuk penegakan hukum perizinan, berlaku umum, dan tidak spesifik menyasar IMM,” ujarnya, selasa (12/8/2025).

LBH Ansor menemukan tiga alasan pokok yang membuat gugatan ini rawan ditolak. Pertama, objek yang disengketakan bukan KTUN. Kedua, IMM dinilai tak memiliki kedudukan hukum karena tak mengalami kerugian langsung. Ketiga, gugatan diajukan melewati batas waktu 90 hari yang diatur Pasal 55 UU PTUN.Berdasarkan perhitungan LBH Ansor, gugatan itu baru diajukan pada 2 Agustus 2025, atau 150 hari setelah surat diterbitkan.

Baca Juga :  Sawit KCSM Dihentikan! Pemkab Kuningan Minta Stop Total Aktivitas

Related posts

Kuningan Fair belum Penuhi Harapan UMKM

Ceng Pandi

APK Paslon Dirahmati Terpasang di Reklame Pemda, Bawaslu Kuningan: Langgar Aturan!

Cikal

Tukar Kursi di Lingkungan Disdikbud, Empat Pejabat Lama Tergeser

Ceng Pandi

Leave a Comment