Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Napak Tilas

Maria Ulfah hingga Warga Desa, Peran Rakyat Kuningan di Balik Perundingan Linggarjati

Poto Maria Ulfah

KUNINGAN – Di tengah ketegangan pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebuah peristiwa penting tercatat dalam sejarah perjuangan diplomasi Indonesia. Perundingan Linggarjati, yang berlangsung di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus menjadi tonggak awal pengakuan kedaulatan Indonesia di mata dunia, meski belum sepenuhnya sesuai cita-cita kemerdekaan.

Pemerintah Republik Indonesia yang pada saat itu berpusat di Yogyakarta, sementara Belanda kembali menguasai Jakarta. Ketika rencana perundingan damai disepakati, muncul masalah pelik, pihak Republik enggan berunding di Jakarta yang dianggap sebagai simbol kekuasaan kolonial, sedangkan Belanda menolak datang ke Yogyakarta, jantung pemerintahan republik yang baru berdiri.

Kebuntuan itu, lahirlah ide untuk mencari titik tengah yang aman dan netral. Kuningan, sebuah kota pegunungan yang tenang di Jawa Barat, pada saat itu menjadi pilihan ideal. Letaknya relatif di tengah jalur Yogyakarta-Jakarta, jauh dari basis militer namun mudah diakses oleh kedua belah pihak.

“Selain dari letak geografis, Kenapa Kuningan dipilih sebagai tempat perundingan, tentu ada rujukan atau usulan dari Menteri Sosial RI pertama yaitu Maria Ulfah Santoso yang merupakan putri dari Bupati Kuningan periode 1923 hingga 1939 yaitu Radem Adipati Arya Mohammad Ahmad,” ujar Agus Suparman, selaku juru pelihara Gedung Naskah Linggarjati, belum lama ini.

Sebelum dijadikan tempat perundingan, awal mulanya gedung tersebut bernama Hotel Merdeka, bahkan sempat dijadikan sebagai markas badan keamanan rakyat. Menurutnya, meski tidak ada keterlibatan tokoh Kuningan dalam meja perundingan itu, tetapi di balik layar, justru ada masyarakat sekitar yang menyediakan logistik, akomodasi dan menjaga keamanan lingkungan.

“Karena kan gedung ini bekas hotel. Selain Maria Ulfah Santoso, ayahnya mantan Bupati Kuningan, mungkin membantu memfasilitasi persiapan lokasi dan pengamanan,” ujarnya.

Perundingan Linggarjati berlangsung, tanggal 11-13 November 1946. Momen itu membahas penentuan hubungan politik dan wilayah antara Republik Indonesia dengan Belanda setelah Proklamasi. Pihak Republik meminta pengakuan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah bekas Hindia Belanda akan tetapi Belanda hanya mau mengakui wilayah RI yang dikuasai de facto meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.

Baca Juga :  Latihan Sudah Terprogram, Hockey Kuningan Siap Menuju PORPROV 2026

“Isi pokok dari perundingan Linggarjati ada tiga, Belanda mengakui secara de facto teapi hanya meliputi wilayah kekuasaannya yaitu Jawa, Madura, dan Sumatera. Yang kedua pembentukan negara serikat, kemudian yang ketiga negara serikat akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang ketuanya itu Ratu dari Belanda,” ujarnya

Tokoh yang telibat dalam perundingan tersebut diwakili oleh Sutan Syahrir, AK Gani, Susanto Tirtoprojo, Mohammad Roem. Sedangkan pemerintahan Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn, H.J. Van Mook, Max van Pool,F.de Boer. Sedangkan mediator dalam perundingan tersebut yaitu Lord Killearn yang berasal dari Inggris. Pada tanggal 10, tokoh yang terlibat sudah tiba di lokasi perundingan yang merupakan masa persiapan.

Pada akhirnya, meski Perjanjian Linggarjati baru ditandatangani secara resmi pada 25 Maret 1947, kesepakatan yang lahir dari perundingan ini menjadi langkah awal diplomasi Indonesia di kancah internasional. Namun, isi perjanjian tersebut memicu pro dan kontra di kalangan pejuang kemerdekaan.

Sebagian menilai perjanjian ini terlalu menguntungkan Belanda, sementara pihak lain melihatnya sebagai strategi politik untuk mendapatkan pengakuan dan waktu mempersiapkan kekuatan. Hingga kini, Gedung Naskah Linggarjati tetap berdiri kokoh sebagai saksi bisu bagaimana sebuah desa kecil di Kuningan pernah menjadi pusat perhatian dunia, mengukir sejarah penting perjalanan bangsa menuju kemerdekaan yang utuh. (Icu)

Leave a Comment