KUNINGAN – H. Ajat Jatnika, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Syiarul Islam Kabupaten Kuningan periode 2026 – 2029. Penetapan tersebut berdasar hasil musyawarah pemilihan dan penetapan Ketua DKM Syiarul Islam yang berlangsung Jumat, (6/11/2026) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.

Hasil musyawarah tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Musyawarah, Emup Muplihudin, dan Sekretaris, H. A. Syahid Ridlo M. Selanjutnya, hasil pemilihan akan menjadi dasar bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan untuk menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Kuningan sebagai bagian dari tahapan penetapan Ketua DKM.

Ketua Musyawarah yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin, menjelaskan bahwa proses pemilihan Ketua DKM dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah. Hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar penerbitan rekomendasi oleh Kementerian Agama.

“Berita acara hasil musyawarah ini menjadi dasar bagi Kementerian Agama Kabupaten Kuningan untuk membuat rekomendasi kepada Bupati. Jadi, penetapan nantinya dilakukan berdasarkan rekomendasi dan hasil musyawarah, bukan berdasarkan keputusan sepihak,” jelas Emup saat dikonfirmasi.

Selain menetapkan ketua terpilih, musyawarah juga memberikan mandat kepada H. Ajat Jatnika untuk segera melaksanakan rapat formatur guna menyusun kepengurusan DKM Syiarul Islam secara lengkap.

Dalam berita acara disebutkan bahwa rapat formatur harus dilaksanakan paling lambat satu minggu sejak berita acara ditandatangani. Sebelum rapat formatur dilaksanakan, ketua terpilih juga diharuskan melakukan koordinasi dengan Bupati Kuningan terkait susunan dan personalia kepengurusan DKM.

Lebih lanjut, ia menegaskan, proses pemilihan tersebut belum menjadi tahap akhir dari keseluruhan mekanisme pembentukan kepengurusan DKM Syiarul Islam. Setelah susunan pengurus terbentuk, tahapan selanjutnya adalah memperoleh persetujuan Bupati Kuningan untuk kemudian diproses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Terkait agenda berikutnya, Emup menyampaikan bahwa dirinya telah meminta H. Ajat Jatnika untuk mempersiapkan pelaksanaan rapat formatur pada Jumat, (12/11/2026).

Dengan terpilihnya H. Ajat Jatnika secara aklamasi, diharapkan proses pembentukan kepengurusan DKM Syiarul Islam periode 2026–2029 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ajat, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh, lantaran proses tahapan masih berlangsung.

“Maaf belum mendapatkan SK dan pelantikan dari Bupati, jadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena masih ada tahapan,” tuturnya.

Adapun musyawarah tersebut dihadiri oleh organisasi masyarakat Islam. Di antaranya, PC NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, DMI, MUI, Perwakilan dan jemaah DKM SI. Tak hanya itu, dari unsur KUA juga turut hadir, mulai dari KUA Kuningan, Kadugede, Luragung, Ciawigebang, dan Cilimus.***