“Dalam hitungan detik, situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Kelengahan saat bermain ponsel atau sekadar salah memperkirakan kecepatan kereta adalah pintu menuju maut,” tegasnya.
Pemerintah sebenarnya telah memasang pagar hukum yang kokoh. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Sanksinya pun tidak main-main. Merujuk pada Pasal 199, pelanggar bisa dijebloskan ke penjara maksimal tiga bulan atau denda 15 juta rupiah.
Meski demikian, pendekatan Daop 3 Cirebon tidak melulu soal denda. Patroli keamanan kini ditingkatkan, terutama pada sore hari di titik-titik rawan. Sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pemukiman pinggir rel juga kian gencar dilakukan.
“Aturan ini ada untuk melindungi nyawa masyarakat, bukan untuk membatasi ruang gerak. Kami meminta orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di area berbahaya ini,” tambah Muhibbuddin.
Momentum Ramadan tahun ini diharapkan menjadi titik balik kedisiplinan warga. Ngabuburit di jalur rel mungkin terasa seru bagi sebagian orang, namun harga yang harus dibayar terlalu mahal yaitu nyawa yang tak mungkin kembali. Keselamatan perjalanan kereta api, pada akhirnya, adalah cermin dari ketertiban sosial kita semua. (frans)
