KUNINGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan, yang secara konsep dinilai sangat baik, menghadapi kenyataan pahit di lapangan. Inspeksi mendadak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menemukan bahwa dapur-dapur penyelenggara, yang setiap hari memasak ribuan porsi makanan, beroperasi dengan standar keamanan pangan yang jauh dari kata layak.
Potret carut-marut di dapur ini meliputi minimnya tenaga ahli, infrastruktur yang tidak higienis, hingga koordinasi yang terlambat sejak program diluncurkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, dr. Edi Martono, mengakui bahwa secara konseptual, MBG adalah program yang “sangat baik”. Sasarannya menyentuh kelompok strategis dalam upaya menekan angka stunting, seperti peserta didik, ibu hamil, bayi, balita, dan ibu menyusui. Intervensi gizi untuk kelompok ini, menurut perhitungan dinas, membutuhkan biaya besar hingga 13 miliar.
“Dengan adanya MBG, sebagian kebutuhan dapat ter-cover. Ini manfaat besar bagi keluarga kurang mampu dan kelompok rentan,” ujar Edi.
Namun, apresiasi konseptual itu langsung tertutup oleh persoalan operasional yang mengancam kesehatan penerima manfaat.
Persoalan pertama muncul dari ketiadaan koordinasi sejak awal. Ketika MBG masuk pada gelombang awal, Dinkes dan Pemda tidak menerima informasi ataupun permintaan assessment standar kesehatan. Dapur langsung beroperasi tanpa pengawasan dari pemerintah daerah.
Masalah ini memuncak setelah terjadi insiden keracunan makanan di beberapa titik penerima manfaat, yang secara paksa menuntut Pemkab turun tangan.
“Sejak awal tidak ada koordinasi. Tapi ketika muncul kasus, Pemda yang harus menangani,” kata Edi, menunjukkan dilema Pemkab yang terpaksa memikul tanggung jawab atas program yang tidak ia awasi sejak awal.
Kondisi tersebut mendorong Kuningan mengambil langkah ekstrem yaitu membentuk Satgas MBG daerah sebelum Satgas pusat dibentuk. Langkah ini menjadi dasar bagi Dinkes untuk melakukan penertiban dan pengawasan yang lebih sistematis.
Setelah mulai melakukan inspeksi, Dinkes menemukan sederet pelanggaran dasar higiene yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat. Temuan lapangan yang dicatat Dinkes antara lain pengambilan nasi hanya menggunakan sarung tangan tanpa prosedur kebersihan yang benar.
Kemudian, penggunaan kipas angin yang menyebarkan debu ke area makanan, lalu jalur masuk-keluar dapur bercampur, tidak ada pemisahan area steril, kemudian troli kotor masuk ke area packing atau area steril, serta area packing tanpa pembatasan akses yang jelas, hingga peralatan dan tata ruang dapur tidak sesuai standar, jauh dari kriteria dapur setara rumah sakit.
Hasil uji laboratorium memperkuat kekhawatiran tersebut. Sampel pangan ditemukan mengandung formalin, bahan kimia yang jelas dilarang untuk makanan. Sementara sampel nasi menunjukkan adanya Bacillus cereus, bakteri umum penyebab keracunan makanan.
Selama kondisi ini belum diperbaiki, Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dipastikan tidak dapat diterbitkan.
Di tengah penertiban ini, Kadinkes menduga keras adanya lubang kompetensi di setiap dapur. Dari sekitar 104 hingga 109 dapur MBG di Kuningan, dr. Edi Martono menduga tidak satu pun memiliki tenaga ahli gizi yang memenuhi syarat.
Ahli gizi adalah elemen wajib untuk perencanaan menu, pengawasan kualitas, dan keamanan pangan. Minimnya lulusan dan pilihan karier yang lebih menarik di fasilitas kesehatan lainnya membuat dapur MBG sulit memenuhi kebutuhan tenaga kompeten.
Sementara itu, di tengah pengetatan pengawasan, muncul isu adanya biaya sebesar 15 juta untuk penerbitan SLHS. Kadinkes Edi Martono menegaskan bahwa tuduhan pungutan ini tidak berdasar.
“Tidak ada pungutan. Dinkes tidak memiliki kewenangan memungut retribusi,” tegasnya.
Biaya yang mungkin timbul berasal dari pelatihan SPPG oleh HAKLI (sekitar 3,7 juta rupiah), biaya sertifikat (sekitar 50 ribu rupiah), dan biaya laboratorium sesuai jenis sampel yang diuji. Selain itu, tidak ada pungutan lain terkait SLHS.
Setelah Satgas terbentuk, Kadinkes mengakui kolaborasi antara Dinkes dan SPPI (penanggung jawab dapur) mulai berjalan. Ia menilai para pelaksana memiliki “niat baik” tetapi tidak memahami regulasi pemerintahan dan standar keamanan pangan.
Oleh karena itu, Dinkes berencana memperketat pembinaan dan pengawasan melalui pelatihan untuk penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan berkala, inspeksi lapangan rutin, dan penetapan standar dapur setara dapur rumah sakit.
Edi mengaku, Dinkes juga memiliki kewenangan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika pelaksana tidak memenuhi standar setelah teguran terakhir, Satgas dapat mengusulkan penutupan dapur kepada Bupati.
“Kami ingin program ini berhasil, tapi tidak boleh mengabaikan keamanan pangan,” tegas Kadinkes Edi.
Di balik ompreng makanan yang dibagikan, terdapat sistem pengawasan yang masih bekerja keras. MBG membawa manfaat, namun tanpa pemenuhan standar, program sebesar ini berisiko menghasilkan masalah kesehatan yang tidak terkendali. Pekerjaan penertiban baru dimulai, dan tantangan terbesar adalah membangun sistem dapur yang betul-betul layak. (ali)
