Yustina mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, dugaan termasuk aspirasi yang disampaikan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengungkapkan bahwa kehadiran massa aksi merupakan bentuk kontrol publik yang sah terhadap kinerja aparat penegak hukum. Pada saat itu, pihaknya membuka ruang komunikasi dengan menemui langsung para peserta aksi dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap kami dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu, (1/4/2026).
Terkait isu dugaan tindak pidana korupsi yang disuarakan dalam aksi, Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tim masih berproses pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Dalam proses tersebut, kata dia, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pengumpulan data hingga permintaan keterangan dari sejumlah pihak.
“Perlu dipahami, ini masih penyelidikan. Artinya kami sedang mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Dari hasil yang ada saat ini, belum ditemukan unsur pidana,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meluruskan adanya anggapan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Menurutnya, istilah tersebut tidak tepat digunakan dalam konteks saat ini, karena perkara belum masuk ke tahap penyidikan.
“Ini bukan SP3. Yang ada adalah penghentian penyelidikan, karena memang belum ditemukan peristiwa pidana. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tuntutan dan rencana lanjutan dari massa aksi, termasuk kemungkinan pelaporan ke tingkat kejaksaan yang lebih tinggi, pihaknya menyatakan hal tersebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi.
“Silakan saja, itu hak mereka. Kami tidak melarang,” tutupnya. (Icu)
