Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Misteri Mundurnya Empat Direktur PDAU Kuningan: Menyoal Budaya Hukum di Tubuh BUMD

Apt. Hamdani Nugraha, S.Farm., MH., C.PS., CMd. (istimewa)

KUNINGAN — Satu per satu, para direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Kuningan memilih angkat kaki sebelum masa jabatannya berakhir. Fenomena itu berlangsung senyap, tapi meninggalkan tanda tanya besar di ruang public yaitu apa yang sebenarnya terjadi di tubuh perusahaan pelat merah yang digadang-gadang menjadi lokomotif ekonomi daerah itu?

Empat direktur yang silih berganti mundur bukan sekedar anomali administratif. Ia menyiratkan persoalan lebih dalam tentang budaya kerja, tata kelola, dan mungkin juga politik di balik layar. Padahal, perusahaan ini dibentuk dengan cita-cita besar dengan mengelola potensi kekayaan daerah dan menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama lewat sektor pariwisata dan usaha-usaha produktif lainnya.

Namun kenyataan jauh dari harapan. Alih-alih menjadi sumber keuntungan, PDAU kerap tersandung masalah kinerja dan manajemen. Ambisi Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadikan daerahnya bukan sekadar wilayah transit wisatawan, kini justru terganjal oleh carut-marut internal perusahaan daerahnya sendiri.

Secara normatif, PDAU Kuningan berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Keberadaannya ditegaskan lewat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, diperkuat pula oleh Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Nama dan Logo PDAU, serta Perda Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur penyertaan modal daerah.

Artinya, secara struktur hukum, PDAU tidak kekurangan dukungan regulasi maupun legitimasi politik. Tapi seperti dikatakan oleh Apt. Hamdani Nugraha, S.Farm., MH., C.PS., CMd., dosen Universitas Muhammadiyah Kuningan sekaligus pengusaha bidang kesehatan, fondasi hukum saja tak cukup jika tak disertai dengan substansi dan budaya hukum yang sehat.

“Masalah PDAU bukan pada ketiadaan aturan. Tapi pada implementasi dan kultur organisasi yang tidak mencerminkan semangat profesionalisme,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Hamdani melakukan kajian menggunakan teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang membagi komponen hukum menjadi tiga: struktur, substansi, dan kultur hukum. Lewat pendekatan itu, ia mencoba menelusuri akar persoalan di balik kegagalan berulang di tubuh PDAU.

Baca Juga :  Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Masalah utama, kata Hamdani, justru muncul dari sisi substansi hukum yakni pelaku dan mekanisme internal perusahaan. Dengan payung hukum yang sudah lengkap, semestinya PDAU mampu berlari cepat. Tapi realitasnya, langkahnya justru tersendat.

Kelemahan paling kentara terletak pada Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan manajerial. Para direktur yang masuk membawa idealisme, tapi di tengah jalan banyak yang terganjal oleh pola kerja birokratis yang tak kompatibel dengan karakter dunia usaha.

“BUMD semestinya bekerja seperti korporasi. Lincah, efisien, dan berbasis target profit. Tapi PDAU masih berpikir seperti instansi pemerintah, lamban dan penuh formalitas,” jelas Hamdani.

Menurutnya, tantangan reformasi birokrasi di tubuh PDAU bukan sekadar soal administrasi, tapi juga menyangkut mindset dan profesionalitas. “Kalau BUMD masih diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi bisnis dan mental wirausaha, jangan harap bisa menghasilkan PAD yang signifikan,” katanya tegas.

Kondisi itu menciptakan tekanan di level manajemen. Para direktur kerap terjebak di antara tuntutan kinerja dan resistensi internal. Tak jarang, keputusan bisnis harus tersandung kepentingan non-ekonomis yang membuat langkah mereka tersandera. Akhirnya, mundur jadi pilihan realistis.

Namun yang paling krusial, menurut Hamdani, adalah kultur hukum yakni budaya kerja dan nilai-nilai yang hidup dalam organisasi. Di sinilah letak akar persoalan paling dalam yang, katanya, “tidak bisa disembuhkan hanya dengan revisi peraturan. Kalau mau PDAU sehat, maka budayanya harus sehat dulu, budaya hukum itu bukan sekadar mematuhi aturan, tapi membangun etos kerja dan profesionalisme yang terbebas dari intervensi politik,” ungkapnya.

Dalam pandangan Hamdani, intervensi politik di tubuh PDAU menjadi sumber penyakit yang membuat perusahaan ini rapuh. Dari penempatan personel, pengambilan keputusan strategis, hingga pengelolaan aset, tak jarang terselip kepentingan pribadi atau kelompok. Situasi ini menciptakan tekanan bagi direksi yang ingin bekerja murni secara bisnis.

Baca Juga :  Kuningan Peringati Harkitnas ke-117 dengan Khidmat dan Penuh Makna

“Kalau direktur tidak bisa bergerak tanpa restu atau harus kompromi dengan hal-hal di luar logika usaha, maka sulit berharap PDAU bisa berkembang,” tambahnya.

Budaya seperti itu, katanya, membuat para pimpinan lebih memilih mundur daripada mempertaruhkan integritas profesional mereka. Fenomena mundurnya empat direktur berturut-turut menjadi cermin bahwa problemnya bukan pada individu, melainkan sistem.

Sebagai solusi, Hamdani mendorong langkah rekonstruksi total di tubuh PDAU. “Mulai dari reformasi birokrasi, evaluasi kinerja, sampai pemberhentian karyawan yang tidak produktif siapapun dia,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keberpihakan pada profesionalisme harus menjadi prioritas, bukan pada kedekatan personal.

Langkah radikal lain yang disarankan adalah swastanisasi objek wisata yang selama ini dikelola PDAU. Jika pemerintah daerah terbukti tak mampu mengelola aset-aset wisata secara efisien, maka tak perlu malu menggandeng pihak swasta.

“Yang penting regulasinya ketat dan berpihak pada masyarakat sekitar. Masyarakat harus tetap menjadi bagian dari ekosistem ekonomi, bukan sekadar penonton di tanah sendiri,” katanya.

PDAU Kuningan, dalam pandangan Hamdani, masih memiliki harapan untuk bangkit. Tapi harapan itu hanya akan hidup jika sosok yang nanti ditunjuk sebagai direktur baru benar-benar visioner, mampu membangun kolaborasi lintas sektor, dan tak mudah terseret arus kepentingan politik.

“Kalau BUMD seperti PDAU bisa kembali hidup dan memberi sumbangan nyata bagi PAD, maka hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Dana tersebut, lanjut Hamdani, bisa digunakan untuk program-program dasar seperti penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun, untuk sampai ke titik itu, PDAU harus terlebih dahulu menaklukkan musuh di dalam rumahnya sendiri yaitu budaya hukum yang lemah, birokrasi yang kaku, dan intervensi non-bisnis yang menyesakkan ruang gerak manajerial.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Kopi Lokal Tembus Pasar Internasional

Selama persoalan mendasar itu belum diselesaikan, kisah mundurnya direktur demi direktur mungkin hanya akan menjadi bab berikut dari drama panjang bernama “PDAU Kuningan dan Mimpi yang Tak Pernah Usai.” (ali)

Leave a Comment