Cikalpedia
Hukum

Modus Jajanan Berujung Jeruji, Pria 51 Tahun Asal Lengkong Diduga Cabuli Anak Tetangga

pelaku pencabulan asal desa lengkong saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian

AKP Noca menyebut, AA diduga telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2025. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Modusnya, memanggil anak-anak yang sedang bermain, mengiming-imingi dengan jajanan atau minuman, kemudian membujuk korban untuk duduk di pangkuannya dan meraba bagian tubuh mereka.

“Kejadian terjadi di sebuah warung milik kerabat pelaku tempat ia biasa nongkrong. Kejadian terhadap korban balita diduga terjadi di dalam rumah pelaku,” kata Nova.

AA kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Kuningan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis intensif. “Pendampingan jangka panjang sangat penting, terutama bagi korban balita dan penyandang disabilitas. Kami akan mendampingi proses ini secara menyeluruh, termasuk aspek psikologis para korban,” ujar Nova. (ali)

Related posts

Rokhmat Ardiyan Lihat Potensi OSG Jadi Magnet Wisata Kuningan

Alvaro

5 Bulan Pimpin Lapas Kuningan, Tunggul Buono Diganti Julianto Budhi: Ini Program yang Akan Dikebut!

Cikal

Korem 063 Gelar Serbuan Teritorial: Rumah, Jembatan, dan Saluran Air Siap Dibangun

Ceng Pandi

Leave a Comment