Motor milik Aja rupanya hanya satu dari sekian hasil curian yang diperdagangkan. Tersangka M diketahui menjual motor itu ke JZ (37), warga Kuningan, dengan harga miring Rp1,8 juta tanpa STNK dan BPKB. Di rumah JZ, polisi menemukan 13 unit motor dari berbagai merek tanpa dokumen sah.
“Kami masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan yang ditemukan, termasuk kemungkinan jaringan penadahan yang lebih besar,” jelas Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara.
Barang bukti lain yang disita antara lain kwitansi pembelian, STNK, serta belasan motor bodong. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan.
Tersangka RFM dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara JZ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Jika sewaktu-waktu motor yang dikembalikan dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan atau sidang pengadilan, kami harap kerja sama dari pemilik,” ujar Kapolres.
Meski begitu, untuk Aja, hari itu bukan soal proses hukum, tapi tentang rasa syukur. Motor tua yang selama ini menjadi tulang punggung usahanya kini telah kembali. Dan bersama motor itu, semangat hidup pun ikut pulang. (red)