Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Nama Bupati Terseret Gugatan SIMRS RSUD Linggajati, Ini Penjelasan kabag Hukum

Kabag hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman.

Salah satu poin yang paling memantik tanda tanya publik adalah masuknya Bupati Kuningan sebagai Tergugat III. Padahal, secara faktual, pada saat somasi dikirimkan pada 11 Oktober 2024, bupati definitif saat ini belum menjabat.

Menurut Bagian Hukum, keterlibatan Bupati sifatnya ex officio. “Somasi itu ditujukan ke Pj Bupati waktu itu, namun tembusannya ke Bupati. Karena itu penggugat menganggap bupati mengetahui persoalan ini,” kata Mahardika.

Padahal, pihak Pemkab Kuningan menegaskan bahwa secara faktual, yang berkontrak dan menjalankan kerjasama adalah RSUD Linggajati sebagai unit pelaksana teknis. Urusan pengadaan SIMRS berada di bawah manajemen rumah sakit dan pembinaan Dinas Kesehatan.

“Tidak semua permasalahan diketahui bupati. Yang berkontrak itu rumah sakit. Pencantuman Bupati sebagai tergugat lebih karena sifat jabatan sebagai pembina SKPD,” jelas Mahardika, mencoba meluruskan persepsi publik tentang peran kepala daerah dalam kasus ini.

Dari telaah awal Pemkab Kuningan, sejumlah aspek kontrak disebut tidak sinkron dengan kondisi lapangan, yang menjadi celah pembelaan utama.

Pertama, RSUD Linggajati tidak memiliki anggaran SIMRS saat kontrak dibuat. Kedua, mekanisme pembayaran dalam kontrak diduga tidak memperhitungkan kemampuan fiskal rumah sakit. “Ini yang membuat kita juga merasa dirugikan. Di dalam kontrak, ada mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya ini bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu, bukan langsung digugat,” kata Mahardika.

Pemkab Kuningan menilai terdapat sejumlah celah hukum yang bisa membantah dalil penggugat dalam persidangan. “Peluang kita besar. Banyak hal yang secara hukum memberi ruang pembelaan, termasuk ketidakhadiran anggaran, mekanisme kontrak, dan kewajiban musyawarah sebelum menggugat,” kata Mahardika.

Namun demikian, ia menekankan bahwa perkara ini harus dibedah secara utuh agar tidak sekadar menjadi pembelaan sepihak. “Kita ingin jelas dulu benang merahnya. Semua pihak harus terbuka. Kita tidak ingin menutupi kesalahan kalau memang ada. Tujuan kita adalah mendapatkan duduk perkara yang benar,” tutupnya.

Baca Juga :  Gebrakan Baru Kadis Pangan Kuningan, GPM Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga

Sidang 10 Desember 2025 akan menjadi momentum penting untuk memverifikasi seluruh dokumen dan mencari kemungkinan mediasi. Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas tentang tata kelola pengadaan tanpa budget di tubuh Pemkab Kuningan.

Publik kini menanti, apakah RSUD Linggajati bersalah karena wanprestasi, ataukah penggugat yang keliru menilai skema kerjasama yang sejak awal sudah tak sinkron dengan realitas anggaran? Bagaimanapun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya transparansi anggaran sebelum perjanjian kontrak diteken. (ali)

Related posts

Saling Balas Gol, Kuningan Tahan Imbang Bandung Barat

Alvaro

Skuad Lengkap Futsal Kuningan di BK Porprov XV Jabar

Alvaro

Menanti Restu Rokhmat Ardiyan

Cikal

Leave a Comment