KUNINGAN – Ketua Tim BISA (Barisan Inti Sri Laelasari), Roni Agus Pramono, S.Sos., membantah tuduhan atau gosip yang menyebut Anggota DPRD Kuningan Komisi II, Sri Laelasari, terlibat dalam promosi pupuk “Aktan” yang disebut ilegal. Ia menegaskan, kehadiran Sri dalam acara panen melon di Lapas Kuningan semata-mata sebagai dukungan moral.
Menurut Roni, dengan adanya pemberitaan yang menyeret nama Sri Laelasari terlalu tendensius dan merugikan kehormatan sang legislator. “Beliau hadir karena undangan panen. Tidak ada urusan promosi, apalagi bisnis. Sama sekali tidak ada kepentingan dalam produksi, distribusi, maupun izin edar produk itu,” ujarnya.
Roni menekankan bahwa pupuk yang dipersoalkan berlabel jelas “Untuk Kalangan Sendiri”, sehingga hanya digunakan untuk uji coba terbatas. “Faktanya, produk itu tidak diperjualbelikan secara umum. Klaim bahwa pupuk beredar dengan harga tertentu adalah informasi bohong,” tegasnya.