Penonaktifan dilakukan menyusul kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian seorang bayi di RSUD Linggajati. Langkah tersebut diambil untuk menjamin independensi investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Direktur RSUD Linggajati kami nonaktifkan sementara sampai seluruh proses investigasi tuntas,” tegas Dian saat itu.
Meski hasil audit internal Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menyatakan pelayanan medis di RSUD Linggajati sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pemerintah daerah tetap memandang perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak eksternal.
Kepala Dinas Kesehatan, Edi Martono, kala itu menegaskan audit internal tidak menemukan pelanggaran SOP, namun pihaknya mendukung langkah nonaktifasi demi menjaga kepercayaan publik.
“Penonaktifan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari prosedur agar investigasi berjalan tanpa hambatan,” kata Dian menambahkan.
Besok tiga bulan berlalu, publik menanti kepastian nasib dr. Edi Syarif dan arah penyelidikan kasusnya yang sudah naik status menjadi penyidikan. Sementara Pemkab Kuningan memastikan akan terus memantau dan mengumumkan setiap perkembangan investigasi secara terbuka kepada masyarakat. (Ali)
