KUNINGAN — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik setelah Bawaslu Kuningan mengungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024. Kedua nama yang disorot adalah Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono, yang diduga melakukan pendekatan kepada partai politik di daerah.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman, didampingi Koordinator Divisi Hukum Dadan Yuardan Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak: terduga ASN, partai politik, hingga BKPSDM.
“Penelusuran kami berdasarkan regulasi yang jelas. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan, termasuk dalam bentuk sosialisasi diri dan pendekatan ke parpol sebelum resmi mengundurkan diri,” tegas Firman, Senin (1/7).
Penelusuran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020, serta Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.
Firman menegaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pelaporan, sementara proses penindakan berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami sudah menyampaikan dugaan pelanggaran atas nama Dian Rachmat Yanuar ke KASN per tanggal 25 Juni 2024, dan Deni Wirhana Surjono pada 29 Juni 2024 melalui aplikasi SIAPNET,” jelasnya.
Bawaslu menyebut dugaan pelanggaran menyangkut sosialisasi melalui baliho bergambar dan pendaftaran ke partai politik, yang dianggap mengarah pada keberpihakan dan pelanggaran netralitas ASN aktif.
“ASN harus netral. Kalau masih aktif dan sudah bergerak seperti calon, itu rawan pelanggaran. Penelusuran kami menyasar bukti-bukti keterlibatan yang mengarah ke pencalonan,” ujar Firman.
Hingga kini, hasil tindak lanjut masih menunggu verifikasi dari KASN. Namun, publik diminta ikut mengawasi netralitas ASN, khususnya menjelang tahapan krusial Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. (ali)
