Cikalpedia
Politik

Netralitas ASN Dipertaruhkan! Bawaslu Kuningan Kirim Dua Nama ke KASN

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman

KUNINGAN — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik setelah Bawaslu Kuningan mengungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024. Kedua nama yang disorot adalah Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono, yang diduga melakukan pendekatan kepada partai politik di daerah.

Ketua Bawaslu Kuningan Firman, didampingi Koordinator Divisi Hukum Dadan Yuardan Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak: terduga ASN, partai politik, hingga BKPSDM.

“Penelusuran kami berdasarkan regulasi yang jelas. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan, termasuk dalam bentuk sosialisasi diri dan pendekatan ke parpol sebelum resmi mengundurkan diri,” tegas Firman, Senin (1/7).

Penelusuran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020, serta Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.

Firman menegaskan bahwa Bawaslu hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pelaporan, sementara proses penindakan berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Related posts

Proton FC Wakili Kuningan di Elit Pratama U-15 Jawa Barat

Cikal

Pelantikan DPRD Kuningan 2024–2029, Harapan Baru dari Gedung Rakyat

Cikal

Sempat Tertunda Akibat Covid Dan Biaya, Tukang Kayu Di Kuningan Naik Haji

Cikal

Leave a Comment