Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Cirebon

OJK Cirebon Resmi Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kota Cirebon. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh pihak perusahaan sendiri, menyusul hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa seluruh proses pengakhiran izin usaha ini telah melewati tahapan evaluasi ketat mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” tegas Agus pada Minggu (10/5/2026).

Sebelum izin dicabut secara efektif, PT Gadai Dwijaya Utama dilaporkan telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk penyampaian laporan dan pengumuman kepada publik sesuai regulasi yang berlaku.

Proses likuidasi atau pembubaran ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir tahun lalu, mulai dari 15 Desember 2025 OJK mengeluarkan surat persetujuan rencana pembubaran (Nomor SR-165/KO.12/2025) setelah menelaah dokumen administrasi, kemudian 4 Mei 2026 Izin usaha resmi dicabut melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, lalu hari ini 10 Mei 2026 Sosialisasi publik mengenai status resmi perusahaan.

Dengan terbitnya keputusan ini, PT Gadai Dwijaya Utama memiliki konsekuensi hukum sebagai berikut, pertama dilarang keras melakukan segala bentuk kegiatan usaha pergadaian, kemudian wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada nasabah atau pihak ketiga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan terkahir menutup seluruh papan nama dan aktivitas kantor di lokasi terkait.

Baca Juga :  Di CFD, Mahasiswa Unisa Kuningan Ajak Masyarakat Percaya Diri Berbahasa Inggris

Agus Muntholib menambahkan bahwa OJK Cirebon akan terus memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memastikan masyarakat terlindungi dari praktik usaha yang tidak sesuai aturan.

Bagi masyarakat yang memiliki sangkutan hak atau kewajiban dengan PT Gadai Dwijaya Utama, diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan sesuai dengan mekanisme pembubaran yang telah ditetapkan. ***

Penulis: Frans || editor: Ali