Menurut Aktuin, penggunaan knalpot tidak sesuai standar bukan sekadar pelanggaran administratif. Suara bising yang dihasilkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Karena itu, penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata dia.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Edukasi tersebut mencakup penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta penerapan prinsip safety riding dalam aktivitas sehari-hari.
Operasi Keselamatan ini, kata Aktuin, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keselamatan dalam berkendara, baik dari kesiapan kendaraan maupun kondisi pengemudinya,” ujarnya.
Polres Kuningan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas. Dengan kombinasi pendekatan humanis dan penegakan hukum, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat ditekan secara signifikan. (ali)
