
KUNINGAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jalaksana sedang ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi telah menerima laporan dari orang tua korban dan kini mulai melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan terkait dugaan kekerasan itu diterima pada Senin (14/9/2026) dari orang tua korban. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap perkara tersebut.
“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa, (15/8/2026).
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga telah meminta visum terhadap korban di Rumah Sakit 45 Kuningan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polisi menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Luka tersebut bahkan membutuhkan sekitar 30 jahitan.
“Dari hasil laporan, korban luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya.
Sementara itu, terduga pelaku dalam laporan disebut masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMK swasta yang terkenal di Kabupaten Kuningan. Polisi memperkirakan usianya sekitar 16 tahun, namun kepastian mengenai usia tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” ungkapnya.
Terkait dugaan korban dikeroyok oleh teman-temannya, polisi belum memberikan kesimpulan. Ia menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun terduga pelaku masih di bawah umur. Namun, penanganannya akan memperhatikan ketentuan khusus terkait anak, termasuk adanya pendampingan dari pihak terkait, orang tua, maupun sekolah.
“Tetap kami lakukan pemeriksaan walaupun itu di bawah umur karena ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” jelasnya.
Dalam laporan yang telah diterima kepolisian, untuk sementara terdapat satu orang yang disebut sebagai terlapor. Sedangkan sangkaan pasal yang diberikan, polisi menyebut perkara tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai ancaman hukuman maupun kemungkinan penahanan terhadap terduga pelaku. Hal itu masih menunggu hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan karena terduga pelaku masih tergolong anak.
“Kami baru menerima laporan,” tegasnya.
Adapun peristiwa tersebut bermula dari persoalan komunikasi antara korban dengan perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku. Diduga karena rasa cemburu, pelaku mengajak korban bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.
Dalam perjalanan menuju kawasan Balong Dalem, pelaku mulai melakukan pemukulan terhadap korban. Sesampainya di lokasi, pelaku kembali melakukan penganiayaan secara berulang, sementara beberapa orang lainnya berada di tempat kejadian dan menyaksikan peristiwa tersebut.
Setelah kejadian, korban diantar pulang dalam kondisi lemas. Kondisi korban kemudian memburuk hingga sulit dibangunkan dan mengalami muntah, sehingga dibawa ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami cedera serius pada bagian kepala dan harus menjalani operasi. Setelah itu, sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait biaya pengobatan, namun belum terealisasi. Selanjutnya, perkara diarahkan untuk diproses melalui jalur hukum dengan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan pelaku yang masih berusia anak.




