Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki posisi sentral dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Sebagai mata pelajaran wajib yang diajarkan sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi, PPKn mengintegrasikan dua aspek penting: Pancasila sebagai dasar negara dan kewarganegaraan sebagai identitas nasional. Kedua elemen ini berfungsi sebagai pondasi dalam membentuk pribadi yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan bangsa (Kaelan, 2013).
Di jenjang dasar dan menengah, peserta didik mulai dikenalkan dengan nilai-nilai inti Pancasila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, serta Keadilan sosial. Pada tingkat perguruan tinggi, pemahaman tersebut diperdalam melalui analisis penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Kemendikbud, 2020).
Lebih dari sekadar teori, pembelajaran PPKn bertujuan membentuk karakter generasi penerus bangsa yang beretika, disiplin, dan taat hukum. Diharapkan, generasi muda tak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dan semangat nasionalisme (Suyanto, 2020).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dengan tujuan membentuk insan beriman, bertakwa, serta berjiwa kebangsaan.
Sebagai ideologi nasional, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan hasil internalisasi budaya bangsa yang telah berkembang secara turun temurun.
Namun, perubahan zaman yang dipicu oleh arus globalisasi mulai memengaruhi pola hidup masyarakat, khususnya generasi muda, yang cenderung mengadopsi budaya asing (Tilaar, 2004). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), globalisasi adalah suatu proses yang menjadikan sesuatu berskala dunia. Dalam ranah sosial dan budaya, globalisasi melahirkan akulturasi lintas budaya yang sering kali menyebabkan pergeseran nilai lokal. Teknologi informasi yang berkembang pesat mempercepat interaksi lintas negara melalui media digital, hiburan global, dan tren gaya hidup (Castells, 2010).
Kendati globalisasi membawa manfaat berupa keterbukaan wawasan dan pertumbuhan inovasi, ia juga menimbulkan tantangan serius seperti melemahnya identitas budaya dan penetrasi nilai asing yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Masyarakat Indonesia dituntut mampu menyikapi perubahan ini secara bijak, dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur bangsa agar tidak kehilangan jati diri (Suryana, 2020).
Kemudahan dalam mengakses informasi dari berbagai sumber digital telah memunculkan tantangan baru, yakni banjir informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks. Masyarakat, khususnya generasi muda, harus memiliki keterampilan untuk memilah informasi yang kredibel. Penyebaran informasi tanpa verifikasi kerap menimbulkan disinformasi dan keretakan sosial (Kominfo RI, 2023).
