“APS seharusnya hanya untuk memperkenalkan diri, bukan ajakan memilih. Banyak pelanggaran konten dan lokasi pemasangan,” tegas Asep.
Penertiban kedua berlangsung 23 November 2023, menyasar 5 APS dan APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, dan fasilitas umum seperti alun-alun hingga balai desa.
Patuhi Keputusan KPU, Hindari Lokasi Terlarang
Asep mengingatkan para caleg dan tim sukses untuk mematuhi Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023, khususnya mengenai titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Kami akan catat semua pelanggaran dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Bahkan bisa langsung ditertibkan jika diperlukan,” jelasnya.
Panwaslu Cipicung juga membuka layanan pengaduan terhadap pelanggaran kampanye dan pemasangan APK. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemui pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.
Waspadai Kampanye Medsos yang Picu Keributan
Selain pengawasan lapangan, Panwaslu Cipicung turut ditugaskan untuk memantau aktivitas kampanye melalui media sosial, mengingat potensi keributan dan penyebaran hoaks sangat tinggi di ruang digital.
“Media sosial rawan jadi medan konflik antar simpatisan. Jika ada pelanggaran kampanye daring, segera laporkan ke sekretariat Panwaslu,” tutur Asep.
Di akhir pernyataannya, Asep mengimbau seluruh pihak—baik caleg, timses, maupun masyarakat—untuk menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi semangat demokrasi yang sehat.
“Pemilu adalah pesta rakyat. Mari kita jaga agar berjalan damai dan bermartabat. Semua warga negara punya hak politik yang sama,” pungkasnya.