KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
Keberatan itu dilayangkan atas dugaan pembiaran aktivitas penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (PT KCSM), meskipun pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tersebut.
Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, menyampaikan bahwa tindakan pasif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dianggap sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Hal itu bertentangan dengan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, serta keputusan hasil rapat pada 21 Maret 2025 yang secara tegas memerintahkan penghentian pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.