Cikalpedia
Terbaru

Pasif Tangani Sawit, IMM Kuningan Somasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

IMM Kuningan somasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan

KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.

Keberatan itu dilayangkan atas dugaan pembiaran aktivitas penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Kelapa Ciung Sawit Sukses Makmur (PT KCSM), meskipun pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tersebut.

Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh, menyampaikan bahwa tindakan pasif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dianggap sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Hal itu bertentangan dengan Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 1 Maret 2025, serta keputusan hasil rapat pada 21 Maret 2025 yang secara tegas memerintahkan penghentian pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.

IMM Kuningan menilai bahwa PT KCSM diduga tetap melakukan aktivitas penanaman sawit secara ilegal, salah satunya di wilayah Kecamatan Selajambe. “Kami telah melakukan penelusuran lapangan dan mendapati bukti adanya aktivitas sawit yang masih berlangsung. Ini mencederai komitmen pemerintah daerah dan menjadi bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan sendiri,” ujar Renis, Selasa, (5/8).

IMM juga menekankan bahwa tindakan pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, terutama dalam hal perlindungan lingkungan, asas kemanfaatan, dan kepatuhan hukum. Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan administrasi pemerintah seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karena itu, IMM Kuningan secara tegas meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera menghentikan seluruh aktivitas penanaman sawit ilegal, khususnya yang dilakukan PT KCSM, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika ditemukan tidak adanya izin resmi terkait kegiatan perkebunan tersebut.

“Lingkungan bukanlah warisan, melainkan titipan yang harus dijaga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan mengkritisi segala bentuk penyimpangan yang merusak tata ruang dan merugikan masa depan daerah,” tegas Renis menutup pernyataannya. (Icu)

Baca Juga :  Immawati Rahma Ayu jadi Duta Ragam Nusantara Jawa Barat

Related posts

Hari Jadi ke-527 Akan Dihibur Band Papan Atas Berdarah Kuningan

Ceng Pandi

Resmi Ajukan CLTN, Dian : Saya Izin Pamit dari Dunia Birokrasi

Cikal

Kantor Baru MUI Kuningan Dibangun, Peletakan Batu Pertama Besok

Cikal

Leave a Comment