“Kami langsung lakukan penertiban. Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam pemanfaatan aset pemerintah,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memasang baliho atau reklame agar lebih cermat dalam memilih lokasi, terutama memastikan bahwa tempat tersebut bukan milik Pemda, kecuali dengan izin resmi dan sesuai peruntukannya.
“Kalau untuk kepentingan pribadi dan komersial, silakan bekerjasama dengan vendor yang menyewakan space reklame di Kuningan,” katanya.
Langkah cepat Bappenda ini mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat, mengingat momen pemilu kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menggunakan ruang publik seenaknya.
“Semua harus taat aturan. Pemilu itu penting, tapi jangan sampai melanggar etika dan regulasi,” kata salah satu warga Darma. (ali)