KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/1). Kegiatan yang digelar di Wisma Permata Kuningan ini dihadiri seluruh camat, perwakilan kepala desa dan lurah, serta petugas PBB kecamatan.
Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen menegaskan bahwa Perda ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Perda ini menjadi payung hukum penting bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Tanpa perda ini, sejak 4 Januari 2024, daerah tidak diperbolehkan memungut pajak,” ujar Guruh.
Penerimaan Pajak Capai Target, PBB-P2 dan Penerangan Jalan Jadi Andalan
Guruh menyebut dua penyumbang pajak terbesar Kabupaten Kuningan sepanjang 2023 berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Penerangan Jalan. Target PBB-P2 sebesar Rp43,1 miliar berhasil tercapai 100,93%, sedangkan penerangan jalan melampaui target dengan capaian 102,28%.
“Capaian ini menunjukkan kinerja positif seluruh pihak, mulai dari petugas pajak, aparatur desa, hingga stakeholder lain di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappenda Diding Wahyudin menambahkan, total objek pajak tahun 2024 mencapai 921.173 unit, dan pada hari yang sama, tiga desa telah melunasi PBB-P2 secara penuh, yakni Desa Cimulya (Cimahi), Desa Pasir Agung (Hantara), dan Desa Sindangjawa (Kadugede).
Penandatanganan Kerja Sama dengan PLN untuk Penarikan Pajak Tenaga Listrik
Dalam rangka percepatan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kuningan dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon. Kerja sama ini terkait dengan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
“Penerangan jalan menjadi penyumbang kedua terbesar setelah PBB. Kami berterima kasih kepada PLN atas sinergi ini,” ucap Guruh.
Pj Bupati Kuningan: Percepatan Penerapan Perda Jadi Kunci Penguatan Fiskal Daerah
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyampaikan bahwa transformasi fiskal yang diamanatkan UU HKPD telah mengubah struktur pajak dan retribusi daerah. Jenis pajak kini disederhanakan dari 16 menjadi 14, dan retribusi dari 32 menjadi 18 jenis layanan.
“Jika perda tidak disahkan tepat waktu, maka pemda kehilangan kewenangan menarik pajak. Ini menjadi urgensi yang harus kita pahami bersama,” tegas Iip.
Lebih lanjut, Iip mengungkapkan bahwa tarif PBB-P2 dalam Perda baru mengalami perubahan:
- NJOP hingga Rp1 miliar: 0,11%
- NJOP Rp1–3 miliar: 0,21%
- NJOP di atas Rp3 miliar: 0,3%
Ia juga mengapresiasi pencapaian luar biasa dari tiga desa yang telah melunasi PBB lebih awal, serta mendorong desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa.
“Saya ingin ada lompatan, bukan sekadar mengejar target. Kuatkan koordinasi dan integritas agar potensi fiskal daerah makin optimal,” ujar Iip.
Penguatan Fiskal Daerah Didorong Lewat Digitalisasi dan Distribusi Awal SPPT
Dengan telah diselesaikannya percetakan massal DHKP dan SPPT PBB Tahun 2024, distribusi pun akan segera dilakukan agar proses penagihan lebih cepat dan transparan. Hal ini diyakini dapat mendorong pelunasan lebih awal dan penguatan pendapatan asli daerah (PAD). (ali)
