Putu juga menegaskan bahwa bangunan rumah atau garasi yang dialihfungsikan menjadi dapur tetap wajib mengurus PBG karena terjadi perubahan fungsi bangunan. Menurutnya, perubahan fungsi tersebut harus dibarengi penyesuaian fasilitas pendukung seperti ventilasi, saluran limbah, hingga instalasi sanitasi.
“Misalnya tadinya garasi atau gudang, sekarang jadi dapur. Itu perlu ventilasi, perlu bak cuci, perlu pengelolaan limbah dan septic tank. Jangan sampai air limbah dibuang sembarangan ke jalan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut pengurusan PBG juga beririsan langsung dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga keberadaan dapur tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Pihaknya berharap seluruh pengelola dapur yang belum mengurus izin segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis agar operasional dapur berjalan aman, sehat, dan sesuai ketentuan.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
