Cikalpedia
Hukum

Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan Ditangkap di Sukabumi

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP. Pandu Renata Surya

Istri pelaku juga mengungkap bahwa dirinya turut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa M berusaha melarikan diri dari tanggung jawab.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, masih Pandu, terduga pelaku M akhirnya diamankan beserta kendaraannya. Saat diperiksa, stiker pondok pesantren telah dicabut, dan bagian kanan mobil yang diduga menjadi titik benturan telah diperbaiki.

“Ini jelas upaya penghilangan bukti. Pelaku berusaha menghindar dari jerat hukum,” tegas Pandu.

Terduga pelaku M kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) (melarikan diri setelah menabrak) Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Kedua pasal ini mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengimbau masyarakat untuk tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan.

“Lapor kepada pihak berwajib dan bertanggung jawablah. Upaya kabur justru memperberat hukuman,” pesannya. (red)

Related posts

Dari Panggung May Day, Prabowo dan Andi Gani Gaungkan Era Kesejahteraan Baru

Cikal

Bupati Kuningan Teken Komitmen Wujudkan Manajemen Talenta ASN yang Transparan

Alvaro

BREAKING NEWS: Ketum KONI Kuningan Mundur! Ini 4 Alasannya

Cikal

Leave a Comment