KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengajukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, di tengah kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pajak, Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar menegaskan revisi tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai bentuk harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat sekaligus penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar lebih berkeadilan.

“Sebagai Bupati, saya mengambil kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tapi juga menjadikan pajak dan retribusi sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya, Senin, (18/5/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi di Kabupaten Kuningan. Pemkab, kata dia, ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat.

Salah satu poin perubahan yang disoroti yakni terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman. Jika sebelumnya, pelaku usaha dengan omzet Rp3 juta sudah dikenakan pajak. Kini, ambang batas tersebut diusulkan naik menjadi Rp5 juta.

“Yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan. Ini salah satu bentuk keberpihakan kepada UMKM,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan sistem klaster dalam aturan pajak dan retribusi. Meski tidak merinci secara detail, bupati menyebut penyederhanaan itu bertujuan mempermudah penerapan aturan sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Hari ini kita melakukan revisi dan alhamdulillah sepertinya sudah disetujui dewan. Kebijakan fiskal kita berorientasi kepada keadilan sosial, tapi tetap menjaga iklim investasi dan pembangunan berjalan seimbang,” ucapnya.

Ia berharap revisi Perda PDRD tersebut mampu menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adaptif, tidak memberatkan masyarakat kecil, namun tetap menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan.