CIREBON — Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan terkait pemanfaatan sumber daya air. Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Cikalahang, Jumat (26/6/2026).

Kepala Desa Cikalahang, Kusnan, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan di kawasan hulu. Menurut dia, pemanfaatan sumber air harus disertai tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutannya.

“Kami mendukung pemanfaatan sumber air untuk kepentingan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta mengutamakan kepentingan warga Desa Cikalahang sebagai daerah asal sumber air,” kata Kusnan.

Ia menambahkan, pengelolaan air juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk untuk keperluan rumah tangga dan irigasi pertanian. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara para pihak dinilai penting agar kerja sama dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Kusnan, apabila dalam pelaksanaannya muncul perubahan kondisi atau dampak yang memerlukan penyesuaian, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah dengan mekanisme addendum perjanjian.

Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Ukas Suharfaputra, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung melalui dialog antara pemerintah desa dan perusahaan.

Ukas menegaskan, pengelolaan sumber air tidak hanya berorientasi pada pelayanan distribusi air bersih, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan kawasan sumber air.

“Kesepakatan ini bukan hanya tentang distribusi air, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan sumber daya air. Kami akan menjalankan perjanjian ini dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan,” ujarnya.

Ia memastikan PAM Tirta Kamuning akan mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati serta membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Desa Cikalahang dan masyarakat apabila diperlukan evaluasi di masa mendatang.

Penandatanganan kerja sama tersebut turut melibatkan pendampingan dari Tim BBKH Universitas 17 Agustus (Untag). Pemerintah Desa Cikalahang menyampaikan apresiasi kepada tim tersebut atas pendampingan dalam proses pembahasan, mediasi, hingga penyusunan kesepakatan antara kedua belah pihak. ***