Namun, pemerintah pusat berjanji menyederhanakan dokumen agar lebih mudah dipenuhi. “BKPSDM juga akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring,” ujarnya.
Wahyu menyebutkan bahwa bapak Bupati Kuningan menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bagian dari kebijakan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah daerah, kata dia, hanya mengawal tahapan agar berjalan transparan dan adil.
Wahyu menyebutkan bahwa bapak Bupati Kuningan meminta seluruh pegawai non-ASN tetap bekerja profesional sembari menunggu kepastian status. “Proses ini bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” kata Wahyu. (Ali)