Cikalpedia
Pemerintahan

Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

foto : Istimewa

Namun, pemerintah pusat berjanji menyederhanakan dokumen agar lebih mudah dipenuhi. “BKPSDM juga akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring,” ujarnya.

Wahyu menyebutkan bahwa bapak Bupati Kuningan menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bagian dari kebijakan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah daerah, kata dia, hanya mengawal tahapan agar berjalan transparan dan adil.

Wahyu menyebutkan bahwa bapak Bupati Kuningan meminta seluruh pegawai non-ASN tetap bekerja profesional sembari menunggu kepastian status. “Proses ini bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” kata Wahyu. (Ali)

Related posts

Ratusan Kades di Kuningan Serukan Politik Santun Jelang Pilkada

Cikal

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Lingkar Timur Kuningan Difungsikan: Tugu Sajati Jadi Simbol Kesejatian

Cikal

Ratu Kopi Menuju Arena KONI, Ini Dia Sosoknya

Cikal

Leave a Comment