Cikalpedia
Pemerintahan

Pendaftaran Sekda Kuningan Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pendaftaran dimulai pada 8 hingga 22 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 820/01/Pansel.

Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi, menyebutkan, proses seleksi digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda karena masa jabatan Pj Sekda akan berakhir pada 8 Februari 2024, hanya dua hari sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Ini bukan luar biasa, ini mekanisme yang wajib dilakukan bila ada jabatan kosong. Sama halnya seperti kenaikan pangkat,” kata Purwadi dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurutnya, proses seleksi sudah mendapat rekomendasi dari BKN dan izin resmi dari Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2024. Untuk menjaga netralitas, seluruh panitia seleksi (Pansel) berasal dari pihak eksternal, termasuk dari Pemprov Jawa Barat, akademisi, dan LAN RI.

“Integritas tim pansel tidak diragukan. ASN juga harus netral, tidak boleh digiring ke politik,” tegas Purwadi.

Purwadi menekankan, keberadaan sekda definitif penting untuk menjamin kondusivitas pemerintahan dan kepastian kepemimpinan ASN, khususnya menjelang masa transisi pasca-pilkada.

Syarat Khusus Calon Sekda Kuningan:

  • Minimal berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b)
  • Sedang/pernah menjabat JPT pratama (eselon IIb), atau telah 2 tahun menjabat administrator/fungsional ahli madya
  • Telah mengikuti dan lulus Diklatpim III, atau pelatihan kepemimpinan administrator
  • Memiliki sertifikat keahlian madya (untuk jabatan fungsional)

Pelantikan Sekda definitif direncanakan berlangsung sebelum 8 Februari 2024 untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan saat masa transisi. (ali)

Baca Juga :  Menimbang Calon Pj Sekda Kuningan, Siapa Calon Kuat?

Related posts

Anies Efek di Kuningan: Ketua PAC Gerindra Cilimus Mundur, Pilih NasDem

Cikal

Menantu KDM Minta ASN Kreatif Hadapi Kritik Publik

Cikal

KPU Kuningan Tegaskan Aturan Kampanye, Paslon Dilarang Gunakan Fasilitas Publik

Cikal

Leave a Comment