Purwadi menekankan, keberadaan sekda definitif penting untuk menjamin kondusivitas pemerintahan dan kepastian kepemimpinan ASN, khususnya menjelang masa transisi pasca-pilkada.
Syarat Khusus Calon Sekda Kuningan:
- Minimal berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b)
- Sedang/pernah menjabat JPT pratama (eselon IIb), atau telah 2 tahun menjabat administrator/fungsional ahli madya
- Telah mengikuti dan lulus Diklatpim III, atau pelatihan kepemimpinan administrator
- Memiliki sertifikat keahlian madya (untuk jabatan fungsional)
Pelantikan Sekda definitif direncanakan berlangsung sebelum 8 Februari 2024 untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan saat masa transisi. (ali)