KUNINGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum perangkat Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

‎Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum. Menurutnya, DPMD mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan yang beredar di media sosial dan media massa.

‎”Kami juga mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media sosial. Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian dan valid tidaknya informasi tersebut,” ujar Rangga, Minggu, (19/7/2026) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

‎Ia menegaskan, DPMD tidak akan mengambil langkah administratif sebelum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum yang bersangkutan.

‎”Nanti setelah ada informasi resmi dari pihak kepolisian, baru mungkin akan ditindaklanjuti,” katanya.

‎Rangga menjelaskan, apabila nantinya terdapat dasar hukum yang jelas dari aparat penegak hukum, maka DPMD akan memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menyebutkan, mekanisme penanganan terhadap perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Manajemen Perangkat Desa.

Dengan demikian, pihaknya memilih menunggu hasil proses hukum dan informasi resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait dugaan yang menyeret oknum perangkat desa tersebut.