JAKARTA – Serikat Rakyat Ciremai bersama Bupati Kuningan, unsur DPRD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Pertemuan itu digelar di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meminta kejelasan mengenai rencana pengembangan energi panas bumi (Geothermal) di Kabupaten Kuningan yang belakangan menjadi perhatian dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam audiensi tersebut adalah penjelasan Direktorat Jenderal EBTKE bahwa lokasi di Kabupaten Kuningan memang masuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi.

Namun, keberadaan lokasi Kuningan dalam daftar tersebut belum berarti telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan karena memberikan gambaran mengenai posisi rencana geothermal Kuningan saat ini. Artinya, masih terdapat tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum rencana tersebut dapat berlanjut ke tahap pengembangan berikutnya.

Direktur Jenderal EBTKE, Prof. Dr.  Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mendorong pemanfaatan energi domestik, termasuk panas bumi, untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.

Menurutnya, terdapat 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan panas bumi, salah satunya lokasi di Kabupaten Kuningan. Meski demikian, penetapan wilayah kerja tetap harus mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi merupakan proses jangka panjang yang mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, hingga keputusan pembangunan, konstruksi, dan operasi.

Hasil eksplorasi, lanjut dia, nantinya menjadi salah satu dasar utama untuk menilai kelayakan proyek dari aspek teknis dan ekonomi, dengan tetap memperhatikan persyaratan lingkungan, keselamatan, serta perizinan.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam audiensi tersebut adalah pengakuan pihak ESDM bahwa surat resmi pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait rencana tersebut belum dikirimkan.

Kondisi tersebut sejalan dengan keterangan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum menerima pemberitahuan resmi maupun penjelasan teknis secara utuh dari Kementerian ESDM mengenai perkembangan rencana geothermal di wilayahnya.

Dian menegaskan, audiensi dilakukan sebagai upaya tabayun atau klarifikasi langsung agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya bergantung pada informasi yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting karena rencana pemanfaatan panas bumi berkaitan dengan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber air, hingga keselamatan warga.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki komitmen sebagai kabupaten konservasi yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Oleh karena itu, kata dia, setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kondisi lingkungan dan sosial masyarakat setempat.

Baginya, audiensi tersebut menjadi ruang penting untuk memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah pusat mengenai status rencana geothermal di Kabupaten Kuningan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami tahapan yang sedang berlangsung, membedakan antara penjajakan awal dan penetapan resmi, serta mengetahui proses yang masih harus dilalui.

Persoalan keterbukaan informasi menjadi penting mengingat rencana pengembangan energi panas bumi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan energi nasional, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah yang berpotensi dikembangkan.

Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menjadi bagian dari setiap tahapan kebijakan. Informasi mengenai rencana penetapan wilayah kerja, jadwal proses, kajian yang dilakukan, serta mekanisme pelibatan pemangku kepentingan perlu disampaikan secara resmi agar masyarakat tidak dibiarkan berspekulasi.

Audiensi ini sekaligus memperlihatkan bahwa masih diperlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan masyarakat Kuningan mendapatkan informasi yang memadai mengenai rencana geothermal tersebut.

Dari penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, terdapat dua hal penting yang perlu dicatat. Pertama, lokasi di Kabupaten Kuningan masuk dalam daftar penjajakan pengembangan panas bumi, tetapi belum ditetapkan sebagai wilayah kerja yang siap dilelang maupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.

Kedua, surat resmi pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum dikirimkan oleh Kementerian ESDM.

Dengan demikian, pertemuan tersebut memberikan kejelasan awal mengenai posisi rencana geothermal Kuningan, tetapi belum merupakan keputusan akhir mengenai kelanjutan ataupun kelayakan pengembangannya.***