KUNINGAN – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah banyak ditanggapi oleh berbagai kalangan. Setelah ditanggapi oleh Kementerian Agama Kuningan, kali ini ditanggapi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kuningan, Ida Suprida.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, pada Pasal 181 secara tegas melarang guru menjadi distributor. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk buku, tetapi juga mencakup barang lain seperti batik atau kaos.
“Kalau orang tua membutuhkan buku untuk anak belajar di rumah dan membelinya di toko atau pengecer resmi tanpa ada pemaksaan dari pihak sekolah, maka itu tidak melanggar aturan. Yang dilarang adalah guru menjadi pengecer atau distributor langsung,” jelasnya, Selasa (12/8).
Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.
Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)
