Cikalpedia
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

KUNINGAN – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah  banyak ditanggapi oleh berbagai kalangan. Setelah ditanggapi oleh Kementerian Agama Kuningan, kali ini ditanggapi oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kuningan, Ida Suprida.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, pada Pasal 181 secara tegas melarang guru menjadi distributor. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk buku, tetapi juga mencakup barang lain seperti batik atau kaos.

“Kalau orang tua membutuhkan buku untuk anak belajar di rumah dan membelinya di toko atau pengecer resmi tanpa ada pemaksaan dari pihak sekolah, maka itu tidak melanggar aturan. Yang dilarang adalah guru menjadi pengecer atau distributor langsung,” jelasnya, Selasa (12/8).

Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.

Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)

Baca Juga :  Pohon Timpa Sekolah, Damkar Turun Tangan

Related posts

Rekom Awal DPP PKB Ke Yanuar Prihatin, Ujang : Menunggu Keputusan Final DPP PKB Pasangan

Cikal

Wahyu: ASN Kuningan Harus Rela TPP Dipotong 20%

Alvaro

Seleksi O2SN Kuningan Dimulai, Cabor Renang Jadi Pembuka

Cikal

Leave a Comment