Cikalpedia
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.

Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)

Related posts

Isbat Nikah Massal di Kuningan, 48 Pasangan Resmi Tercatat Negara

Cikal

Dibangun 3 Era Bupati Terdahulu, Kini Jalan Lingkar Timur Bernama Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani

Cikal

Pleno Ricuh, 30 Ribu Surat Suara Tak Sah Dipertanyakan

Cikal

Leave a Comment