Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.

Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)

Baca Juga :  Estetika dan Kenyamanan Terganggu, Sampah Depan SDN 1 Taraju Jadi Polemik

Related posts

Polres Kuningan Kerahkan 612 Personel Amankan Pilkada 2024

Cikal

Bupati Dian : Kuningan Bukan Habitat Sawit

Cikal

Presiden KSPI Siapkan Heli untuk Acep Purnama

Cikal

Leave a Comment