Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.
Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)