Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.

Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)

Baca Juga :  Cetak Kader Militan, PMII Kuningan Gelar Pelatihan di Tengah Sejuknya Telagasurian

Related posts

Federasi Olahraga Barongsai Kuningan Diresmikan, Target Lolos Porprov Jabar

Ceng Pandi

Gaya Baru, DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Sapa Warga Berbasis Budaya

Ceng Pandi

Rakyat Menagih Negara di Lereng Arunika; Ketika Proyek Mendahului Izin, Pemerintah Tak Boleh Mendahului Pembenaran

Alvaro

Leave a Comment