Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

PGRI Kuningan Tanggapi Jual Beli LKS

Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida

Ida juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan mengatur bahwa perusahaan penerbit tidak boleh melakukan penjualan ritel langsung, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.

Sebagai penutup pernyataannya, ia juga menerangkan terkait sanksi yang menurutnya jika ada pelanggaran, PP 17 Tahun 2010 Pasal 212 ayat (3) menyebutkan sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administratif, antara lain penghentian kegiatan, penutupan, atau penarikan barang dari peredaran. (Icu)

Baca Juga :  PGRI Kuningan Berbagi THR untuk Anak Yatim, Bupati Iip: Ini Bukti Kuningan Dermawan

Related posts

Bentuk Sayang Rana ke Dian : Kritisi dan Kawal Agar Langkahnya Benar

Cikal

Merespon Pernyataan Sadam, Dadang Saputra Sebut Justru Bupati yang Gunakan Akal Sehat soal OB Sekda

Cikal

Isu Suap 1 Miliar, Mang Ewo: Terlalu Dangkal dan Tak Masuk Akal!

Alvaro

Leave a Comment