Cikalpedia
Jabar

Pj Gubernur Jabar: ASN Maju Pilkada Harus CLTN, Jangan Akali Aturan

KUNINGAN — Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa seluruh ASN yang hendak maju dalam Pilkada 2024 wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal itu disampaikannya usai meresmikan instalasi biogas di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kamis (18/7).

“Kalau memang maju, lebih baik CLTN. Supaya tidak ada konflik kepentingan dan tidak pakai fasilitas negara,” ujar Bey kepada wartawan.

Menurut Bey, aturan soal netralitas ASN sangat jelas dan mengikat. Ia menyebut sanksi bagi pelanggaran netralitas bisa sangat serius, dari teguran ringan hingga berat, yang bahkan bisa menggagalkan pencalonan.

“Jangan akali aturan. Kalau sudah CLTN, semuanya jadi aman,” tegasnya.

Pernyataan Bey ini merespons hangatnya isu pencalonan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang kini tengah menjadi sorotan. Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg III telah mengirimkan surat resmi kepada Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Surat tertanggal 15 Juli 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024 itu meminta agar dilakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap laporan yang masuk ke BKN terkait sikap netralitas Sekda.

Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat, membenarkan telah menerima surat tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

“Kami tidak ingin multi tafsir. Saya sudah tugaskan tim untuk konsultasi ke BKN dan sedang menyiapkan langkah-langkahnya,” ujar Iip.

Juru Bicara Satgas Netralitas ASN, Toni Kusmanto, menambahkan bahwa Pj Bupati telah diarahkan untuk mengirim surat resmi kepada Sekda terkait dua opsi: mengajukan CLTN atau mundur atas permintaan sendiri (APS).

“Contoh di Majalengka, Depok, Karawang, dan Tasikmalaya semua ASN yang maju Pilkada mengambil langkah ini untuk hindari sanksi berat,” ungkap Toni.

Satgas Netralitas ASN menetapkan tenggat hingga 19 Juli 2024 untuk melihat respons Sekda Dian. Toni menegaskan, sanksi administratif akan berdampak pada kelengkapan administrasi pencalonan.

Baca Juga :  Bunda Ela, Menjahit Cinta dan Kepedulian Lewat Bakti Sosial

“Kalau sudah kena sanksi, sulit keluar surat pengunduran diri dari ASN. Itu bisa menggagalkan proses pencalonan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Sekda Dian Rachmat Yanuar kini telah mengajukan CLTN sejak 18 Juli 2024, yang akan efektif per 1 Agustus mendatang, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan langkah serius menuju Pilkada 2024. (ali)

Related posts

Niru Program Prabowo, Ini Kata PMII untuk Retreat Pejabat Kuningan

Ceng Pandi

Menjelang Lebaran, Diskopdagperin Kuningan Gencarkan Pengawasan Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Cikal

Jabar Siap Gelar Pilkades Serentak Digital, Gubernur KDM Terbitkan SE E–Voting

Cikal

Leave a Comment