“Kami tidak ingin multi tafsir. Saya sudah tugaskan tim untuk konsultasi ke BKN dan sedang menyiapkan langkah-langkahnya,” ujar Iip.
Juru Bicara Satgas Netralitas ASN, Toni Kusmanto, menambahkan bahwa Pj Bupati telah diarahkan untuk mengirim surat resmi kepada Sekda terkait dua opsi: mengajukan CLTN atau mundur atas permintaan sendiri (APS).
“Contoh di Majalengka, Depok, Karawang, dan Tasikmalaya semua ASN yang maju Pilkada mengambil langkah ini untuk hindari sanksi berat,” ungkap Toni.
Satgas Netralitas ASN menetapkan tenggat hingga 19 Juli 2024 untuk melihat respons Sekda Dian. Toni menegaskan, sanksi administratif akan berdampak pada kelengkapan administrasi pencalonan.
“Kalau sudah kena sanksi, sulit keluar surat pengunduran diri dari ASN. Itu bisa menggagalkan proses pencalonan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Sekda Dian Rachmat Yanuar kini telah mengajukan CLTN sejak 18 Juli 2024, yang akan efektif per 1 Agustus mendatang, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi dan langkah serius menuju Pilkada 2024. (ali)