Sementara DG, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), tampaknya terlalu sibuk membuat komitmen-komitmen… entah kepada siapa. Yang jelas, ia lupa membuat komitmen pada regulasi.
Tersandung Tapi Tetap Terhormat
Kini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Cianjur. Bukan untuk rekreasi, tapi untuk keperluan penyidikan. Barangkali dari balik jeruji, mereka bisa mulai memikirkan ulang definisi “penerangan” karena sejauh ini, justru kegelapan moral yang paling mencolok.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah 30 saksi diperiksa dan dua alat bukti cukup dikantongi. Kalau saja alat bukti bisa bicara, mungkin ia akan berkata “Kami sudah capek dibolak-balik, sekarang giliran kalian yang dibalik-balik penyidik.”
“Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Penahanan dari 24 Juli sampai 12 Agustus,” kata Kamin, tegas dan tanpa candaan meskipun kasusnya sendiri seperti naskah satire yang ditulis kenyataan.