KUNINGAN – Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan 2024 diwarnai ketegangan. Rapat yang digelar di Aula KPU Kuningan sejak Rabu pagi (4/12), sempat memanas akibat permintaan pembukaan amplop surat suara tidak sah yang jumlahnya ditaksir mencapai 30 ribu lebih.
Saksi dari Paslon 02 dan 03 secara tegas mendesak KPU membuka surat suara tak sah, mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pemungutan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan, karena menurut KPU tidak ada aturan yang memperbolehkan membuka kembali surat suara yang sudah dinyatakan tidak sah.
Rekap Tertunda, Saksi Ngotot
Hingga pukul 15.00 WIB, rekap suara dari 32 kecamatan belum dimulai karena perdebatan tersebut. Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono (Abuhar), menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, dan tidak ada nomenklatur membuka surat suara tak sah dalam aturan yang berlaku.
“Kalau tidak puas, silakan tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Abuhar.
Ia juga menambahkan, jika ada sengketa, Paslon diberi waktu 3 hari setelah penetapan untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Proses di MK sendiri memakan waktu hingga 45 hari kerja.
Pelantikan Bupati Tetap Sesuai Jadwal
KPU menargetkan rekapitulasi tingkat kabupaten rampung dalam dua hari, dan hasilnya akan langsung dibawa ke tingkat provinsi. Meski ada potensi sengketa di MK, Abuhar memastikan pelantikan Bupati terpilih tetap berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Proses di MK tidak akan mengganggu jadwal pelantikan, karena ada jeda 65 hari setelah penetapan,” jelasnya.
Rapat pleno masih akan dilanjutkan hari ini, Kamis (5/12), dengan agenda utama pembacaan hasil rekapitulasi dari tiap kecamatan. Publik menunggu apakah tuntutan saksi Paslon akan berdampak pada legitimasi hasil akhir Pilkada Kuningan 2024. (ali)

1 comment
It’s actually a nice and helpful piece of info. I’m satisfied that you just shared this helpful information with us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.