Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Polemik Toko Modern Jalan Juanda, Akan Ada Rapat Gabungan Komisi I, II dan III Senin Depan

Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan operasional sebuah toko modern di Jalan Juanda. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut terbukti belum mengantongi izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.

Petugas Satpol PP bahkan harus meminta bantuan petugas damkar untuk menutup papan nama toko yang terletak di ketinggian. Aktivitas di dalam toko langsung dihentikan, spanduk promosi dicopot, dan seluruh tanda pembukaan toko ditutup.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan terbukti toko itu belum punya izin,” kata Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, Rabu, 8 Januari 2025.

Sebelumnya, pihak toko telah dipanggil untuk diminta menunjukkan dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu, izin belum juga dikantongi. Bahkan, menurut Agus, kuota toko modern di Kecamatan Kuningan juga sudah penuh sesuai ketentuan Perda.

“Ada juga laporan penolakan warga sekitar. Maka kami ambil langkah cepat untuk mencegah pembukaan yang rencananya dilakukan besok,” ujar Agus.

Baca Juga :  DPRD Kuningan Resmi Kirim Usulan Pelantikan Bupati Terpilih ke Pusat

Related posts

KPU dan Bawaslu Kuningan Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 43,5 Miliar

Cikal

Disentil Istri Ridwan Kamil Soal Kelas 50 Siswa, KDM Balas dengan Senyum dan Sindiran Halus

Cikal

Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten Dibekuk di Kuningan, Satu Pelaku Sering Beraksi di Rumah Sakit

Cikal

Leave a Comment