Cikalpedia
Politik

Polemik Toko Modern Jalan Juanda, Akan Ada Rapat Gabungan Komisi I, II dan III Senin Depan

Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan operasional sebuah toko modern di Jalan Juanda. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut terbukti belum mengantongi izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.

Petugas Satpol PP bahkan harus meminta bantuan petugas damkar untuk menutup papan nama toko yang terletak di ketinggian. Aktivitas di dalam toko langsung dihentikan, spanduk promosi dicopot, dan seluruh tanda pembukaan toko ditutup.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan terbukti toko itu belum punya izin,” kata Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, Rabu, 8 Januari 2025.

Sebelumnya, pihak toko telah dipanggil untuk diminta menunjukkan dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu, izin belum juga dikantongi. Bahkan, menurut Agus, kuota toko modern di Kecamatan Kuningan juga sudah penuh sesuai ketentuan Perda.

“Ada juga laporan penolakan warga sekitar. Maka kami ambil langkah cepat untuk mencegah pembukaan yang rencananya dilakukan besok,” ujar Agus.

Related posts

100 Hari Kerja Bupati, Pertanian Kuningan Tancap Gas!

Cikal

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

Cikal

Bupati Terpilih Tendang Bola, Liga Futsal Pelajar Kuningan 2025 Resmi Dimulai

Cikal

Leave a Comment