KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba dari berbagai jenis.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas operasi berkelanjutan dan eratnya kerja sama antara aparat kepolisian dengan masyarakat, yang aktif memberikan informasi intelijen. Total 17 tersangka berhasil diamankan dalam periode tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengatakan pengungkapan ini meliputi berbagai jenis barang haram.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 17 tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Kasusnya beragam, dari penyalahgunaan sabu, ganja, sinte, hingga peredaran obat keras,” ujar AKP Jojo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan. Kamis (30/10/2025).
Dari total 13 kasus yang dibongkar, rinciannya menunjukkan pola peredaran yang bervariasi, satu kasus gabungan sabu dan ganja, tiga kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis atau gorila, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas. Para pelaku ditangkap di sejumlah titik padat, termasuk Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus, Jalaksana, Ciawigebang, dan Luragung.
Barang bukti yang disita Polres Kuningan tergolong signifikan. Polisi mengamankan 18,85 gram sabu, 31,57 gram ganja, 7,26 gram tembakau sintetis, serta 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis, termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang kerap disalahgunakan oleh kalangan muda.
“Modus yang mereka gunakan umumnya dua, yaitu sistem tempel atau map, di mana barang diletakkan di lokasi tersembunyi, serta tatap muka langsung (Cash on Delivery atau COD). Kami juga menemukan beberapa pelaku merupakan residivis kasus serupa,” ungkap AKP Jojo Sutarjo.
