Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Bekuk 11 Pengedar Narkoba, Ada Anak Muda Baru 21 Tahun!

Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas ke tahanan Mapolres Kuningan usai konferensi pers

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan mencatatkan prestasi signifikan sepanjang Agustus 2025. Mereka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan meringkus 11 tersangka dari delapan kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan bahwa operasi tersebut menjangkau berbagai kecamatan, seperti Kuningan, Cilimus, Cigandamekar, Sindangagung, Lebakwangi, dan Ciniru. “Para pelaku berasal dari latar belakang dan daerah yang beragam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).

Jaringan yang digulung tidak hanya bersifat lokal. Satu tersangka tercatat berasal dari Kabupaten Cirebon dan satu lainnya bahkan dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta. Yang cukup mencengangkan, dari sebelas tersangka itu, terdapat seorang pemuda yang masih berusia sangat muda, 21 tahun.

Dari seluruh penangkapan, polisi menyita barang bukti dengan jumlah besar, yaitu 27,6 gram sabu, 2,82 gram tembakau sintetis, dan 13.993 butir obat keras terbatas. Diduga, barang haram tersebut sebagian besar dikirimkan melalui jalur dari Jakarta.

Related posts

Narendra Kiemas Serukan Perang Terbuka Lawan Politik Uang di Kuningan

Cikal

Dandim Siaga: Saya di Garda Terdepan Jaga KPU

Cikal

Tanggapi Teror Bom DPRD, Ketua IMM; Jangan Lebay

Ceng Pandi

Leave a Comment