KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan mencatatkan prestasi signifikan sepanjang Agustus 2025. Mereka berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan meringkus 11 tersangka dari delapan kasus berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan bahwa operasi tersebut menjangkau berbagai kecamatan, seperti Kuningan, Cilimus, Cigandamekar, Sindangagung, Lebakwangi, dan Ciniru. “Para pelaku berasal dari latar belakang dan daerah yang beragam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).
Jaringan yang digulung tidak hanya bersifat lokal. Satu tersangka tercatat berasal dari Kabupaten Cirebon dan satu lainnya bahkan dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta. Yang cukup mencengangkan, dari sebelas tersangka itu, terdapat seorang pemuda yang masih berusia sangat muda, 21 tahun.
Dari seluruh penangkapan, polisi menyita barang bukti dengan jumlah besar, yaitu 27,6 gram sabu, 2,82 gram tembakau sintetis, dan 13.993 butir obat keras terbatas. Diduga, barang haram tersebut sebagian besar dikirimkan melalui jalur dari Jakarta.
Jojo menjelaskan modus operandi yang digunakan. Para pelaku kerap memakai sistem tempel atau menempelkan barang di lokasi tertentu untuk transaksi, dan terkadang juga berkomunikasi langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Pengedar sabu diancam hukuman minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1), pelaku psikotropika menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara untuk penyalahgunaan obat keras terbatas, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 12 tahun penjara.
Meski mengakui bahwa Kuningan masih menjadi daerah yang “seksi” untuk peredaran narkoba, Jojo menegaskan komitmen jajarannya. “Satnarkoba Polres Kuningan akan terus berkomitmen memburu siapa pun yang mengedarkan, menjual, maupun menyimpan narkotika,” tegasnya. (icu)
