Jojo menjelaskan modus operandi yang digunakan. Para pelaku kerap memakai sistem tempel atau menempelkan barang di lokasi tertentu untuk transaksi, dan terkadang juga berkomunikasi langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Pengedar sabu diancam hukuman minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1), pelaku psikotropika menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara untuk penyalahgunaan obat keras terbatas, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 12 tahun penjara.
Meski mengakui bahwa Kuningan masih menjadi daerah yang “seksi” untuk peredaran narkoba, Jojo menegaskan komitmen jajarannya. “Satnarkoba Polres Kuningan akan terus berkomitmen memburu siapa pun yang mengedarkan, menjual, maupun menyimpan narkotika,” tegasnya. (icu)