Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Bekuk 11 Pengedar Narkoba, Ada Anak Muda Baru 21 Tahun!

Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang petugas ke tahanan Mapolres Kuningan usai konferensi pers

Jojo menjelaskan modus operandi yang digunakan. Para pelaku kerap memakai sistem tempel atau menempelkan barang di lokasi tertentu untuk transaksi, dan terkadang juga berkomunikasi langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai jenis barang bukti. Pengedar sabu diancam hukuman minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1), pelaku psikotropika menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, sementara untuk penyalahgunaan obat keras terbatas, hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 12 tahun penjara.

Meski mengakui bahwa Kuningan masih menjadi daerah yang “seksi” untuk peredaran narkoba, Jojo menegaskan komitmen jajarannya. “Satnarkoba Polres Kuningan akan terus berkomitmen memburu siapa pun yang mengedarkan, menjual, maupun menyimpan narkotika,” tegasnya. (icu)

Related posts

Skandal Izin Hotel Santika, TKPRD Kuningan Diduga Main Mata

Cikal

Masjid Kuno Bondan: Jejak Legenda, Cinta, dan Dakwah di Tepi Cimanuk

Cikal

Struktur Lengkap dan Resmi Dilantik, Ida: Harus Lebih Progresif

Ceng Pandi

Leave a Comment