KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas selama Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi ini, tujuh tersangka berhasil diamankan berikut berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Peredaran narkoba akan terus kami berantas sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam Nawacita. Narkoba sudah sangat meresahkan dan merusak generasi muda,” ujar Willy, Jumat (7/2), didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono.
Dari hasil operasi, tujuh kasus ditemukan di berbagai kecamatan: Kuningan (2 kasus), Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur masing-masing 1 kasus.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 27,7 gram sabu
- 38,76 gram ganja
- 38 butir alprazolam
- 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl
Para tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan dengan berbagai latar belakang. Salah satunya, AF, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Modus yang digunakan meliputi sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kuningan. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegas Willy.
Polres Kuningan berkomitmen terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. (ali)
