KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas selama Januari hingga Februari 2025. Dalam operasi ini, tujuh tersangka berhasil diamankan berikut berbagai jenis barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Peredaran narkoba akan terus kami berantas sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam Nawacita. Narkoba sudah sangat meresahkan dan merusak generasi muda,” ujar Willy, Jumat (7/2), didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono.
Dari hasil operasi, tujuh kasus ditemukan di berbagai kecamatan: Kuningan (2 kasus), Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur masing-masing 1 kasus.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 27,7 gram sabu
- 38,76 gram ganja
- 38 butir alprazolam
- 1.443 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 1.143 butir tramadol dan 300 butir trihexyphenidyl