Modus: Sistem Tempel dan COD
Willy mengungkapkan, para pelaku menggunakan metode klasik sistem tempel serta tatap muka langsung (COD) dalam mengedarkan barang haram tersebut. Beberapa pelaku diketahui sebagai residivis kasus serupa, termasuk tersangka berinisial A als J (51) warga Maleber dan W als B (26) dari Sindangagung.
Tersangka lainnya diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon dan Brebes, menandakan jaringan peredaran tidak terbatas hanya di wilayah Kuningan.
“Tersangka dijerat pasal berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara untuk kasus narkotika, dan maksimal 12 tahun untuk peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Willy.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkoba serta obat terlarang yang menyasar wilayah Kuningan dan sekitarnya.