Cikalpedia
Hukum

Polres Kuningan Bongkar 8 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Keras Disita

Kapolres Kuningan didampingi Kasat Narkoba saat menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba

Modus: Sistem Tempel dan COD

Willy mengungkapkan, para pelaku menggunakan metode klasik sistem tempel serta tatap muka langsung (COD) dalam mengedarkan barang haram tersebut. Beberapa pelaku diketahui sebagai residivis kasus serupa, termasuk tersangka berinisial A als J (51) warga Maleber dan W als B (26) dari Sindangagung.

Tersangka lainnya diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon dan Brebes, menandakan jaringan peredaran tidak terbatas hanya di wilayah Kuningan.

“Tersangka dijerat pasal berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara untuk kasus narkotika, dan maksimal 12 tahun untuk peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Willy.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkoba serta obat terlarang yang menyasar wilayah Kuningan dan sekitarnya.

Related posts

Polemik LGBT di Kuningan Kian Memanas, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Alvaro

Sukses Digelar, Gempita Futsal Diapresiasi Tokoh Masyarakat

Ceng Pandi

Kasus Dugaan Kelalaian RSUD Linggajati, Korban Lapor ke Polres Kuningan

Ceng Pandi

Leave a Comment