Cikalpedia
Terbaru

Polres Kuningan Bongkar Tiga Modus Pencurian

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz

Saat motor korban diparkir, tersangka kembali dan dengan mudah membawa kabur motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E-2934-YBG menggunakan kunci duplikat. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

‎Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka L-F-O yang menyasar sebuah garasi berisi mobil Daihatsu Taft F50. Pada Selasa, 25 Februari 2025 malam, pelaku mencopot berbagai komponen vital mobil, mulai dari kabel body, pedal rem, gearbox, hingga transmisi dan as roda.

Keesokan harinya, pelaku memesan transportasi online untuk mengangkut sparepart hasil curiannya ke rumah, dengan maksud menjual kembali.

‎“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas IPTU Abdul Aziz, Senin (1/9).

‎Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Operasi Libas 2025 tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan di Kabupaten Kuningan. (Icu)

Related posts

TMMD 125 Lancarkan Akses Pertanian dan Ziarah Bukit Mayana

Ceng Pandi

Di Antara Kabut dan Kenyataan

Cikal

Golkar Kuningan Usulkan 3 Nama Pimpinan DPRD, Siapa Paling Kuat?

Cikal

Leave a Comment