“Masalahnya hanya soal komentar di Facebook tentang saptonan dan pacuan kuda. Saya tidak tahu seperti apa komentarnya karena sudah dihapus. Tapi, melakukan kekerasan fisik jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan adanya laporan polisi dari pihak korban.
“Iya, korban tadi sore sudah membuat laporan dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Azis.
Kasus tersebut sontak menyita perhatian publik karena pelaku mengaitkan aksinya dengan nama bupati. Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang mencederai rasa keadilan. (Icu)
