Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Pria Pengaku Garda Depan Bupati Dilaporkan ke Polres Kuningan

Ilustrasi

“Masalahnya hanya soal komentar di Facebook tentang saptonan dan pacuan kuda. Saya tidak tahu seperti apa komentarnya karena sudah dihapus. Tapi, melakukan kekerasan fisik jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan adanya laporan polisi dari pihak korban.

“Iya, korban tadi sore sudah membuat laporan dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Azis.

‎Kasus tersebut sontak menyita perhatian publik karena pelaku mengaitkan aksinya dengan nama bupati. Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang mencederai rasa keadilan. (Icu)

Baca Juga :  Jalan Santai Kemenag Meriah, Wabup Tuti Ajak Perkuat Kolaborasi

Related posts

Ondin dan Dede Jadi Direksi LPPL Periode 2025–2030

Alvaro

Tanpa Direktur, Operasional PDAU Tetap Jalan

Ceng Pandi

Audiensi HMKI dan Kodim Kuningan Bentuk Segitiga Kolaborasi

Ceng Pandi

Leave a Comment