Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Pria Pengaku Garda Depan Bupati Dilaporkan ke Polres Kuningan

Ilustrasi

“Masalahnya hanya soal komentar di Facebook tentang saptonan dan pacuan kuda. Saya tidak tahu seperti apa komentarnya karena sudah dihapus. Tapi, melakukan kekerasan fisik jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan adanya laporan polisi dari pihak korban.

“Iya, korban tadi sore sudah membuat laporan dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Azis.

‎Kasus tersebut sontak menyita perhatian publik karena pelaku mengaitkan aksinya dengan nama bupati. Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang mencederai rasa keadilan. (Icu)

Baca Juga :  Sambangi DPRD, HMKI Soroti Arah Pembangunan Kuningan

Related posts

Dua Minggu Open Donasi, BEM UNISA Bantu Pengobatan ARA Ciwaru

Ceng Pandi

Mahasiswa UM Kuningan Gencar Sosialisasikan Bahaya Bullying

Ceng Pandi

Abidin : Pangkas TPP Sama Dengan Menyalakan Bom Waktu

Alvaro

Leave a Comment