Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Pria Pengaku Garda Depan Bupati Dilaporkan ke Polres Kuningan

Ilustrasi

“Masalahnya hanya soal komentar di Facebook tentang saptonan dan pacuan kuda. Saya tidak tahu seperti apa komentarnya karena sudah dihapus. Tapi, melakukan kekerasan fisik jelas tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, membenarkan adanya laporan polisi dari pihak korban.

“Iya, korban tadi sore sudah membuat laporan dan kami akan menindaklanjutinya,” kata Azis.

‎Kasus tersebut sontak menyita perhatian publik karena pelaku mengaitkan aksinya dengan nama bupati. Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri yang mencederai rasa keadilan. (Icu)

Baca Juga :  Rumah Sadulur Kuningan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat untuk Atasi Sampah

Related posts

Pompanisasi Kodam Siliwangi Bantu Petani Cirukem, Hasil Panen Diharapkan Meningkat

Cikal

Puluhan Siswa SMAN 1 Luragung Diduga Keracunan MBG

Alvaro

Kemdikdasmen Buka PPG Prajabatan 2025 untuk Lulusan Sarjana

Ceng Pandi

Leave a Comment