Program ini, lanjut Acep, sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kuningan. Selama lima tahun terakhir, lebih dari 300 ribu sertifikat tanah telah diberikan kepada warga di seluruh kabupaten. Sebuah capaian yang menurutnya mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset rakyat.
“Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan menjadi jelas. Ini penting jika kelak diwariskan, atau bahkan jika dimanfaatkan untuk pinjaman usaha, jadi ada kepastian hukum,” tegasnya.
Warga Puji Program Murah dan Cepat
Program PTSL juga dikenal terjangkau. Salah satu warga Windujanten, Sadikin (54), mengaku hanya merogoh kocek Rp150 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
“Alhamdulillah, sekarang tanah saya punya sertifikat resmi. Tidak takut lagi ada masalah sengketa atau pengakuan sepihak,” ujarnya senang.
Acep mengimbau kepada seluruh penerima sertifikat agar menjaga dokumen itu dengan baik, dan menggunakannya secara bijak untuk keperluan yang bermanfaat.
Program PTSL di Kuningan menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum, pemerataan hak atas tanah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dari bawah.