KUNINGAN – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian kepolisian. Polres Kuningan mengintensifkan razia di sejumlah wilayah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras.

‎Hasilnya, sebanyak 62 botol minuman keras dari berbagai merek berhasil disita petugas dalam razia yang menyasar sejumlah warung kelontongan dan ruko.

‎Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Menurutnya, petugas menyisir tiga wilayah, yakni Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus. Penyisiran dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

‎“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” kata Jojo, Kamis, (27/8/2026).

‎Puluhan botol miras tersebut ditemukan dari sejumlah warung kelontongan dan ruko yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas.

‎Jojo menegaskan, razia tidak hanya dilakukan sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

‎“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” ujarnya.

‎Tak hanya menyasar warung dan ruko, Polres Kuningan sebelumnya juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, polisi kembali menemukan dan menyita puluhan botol miras.

‎Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di lokasi yang berdasarkan laporan atau informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Warga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

‎”Langkah ini tentu mempersempit ruang peredaran miras sekaligus menjaga situasi Kabupaten Kuningan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.