“Kalau mau untuk pribadi atau komersial, silakan pakai papan reklame milik vendor resmi, bukan fasilitas publik,” tegasnya.
Bappenda juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan penertiban dilakukan setelah adanya perintah langsung dari Pj Bupati Kuningan.
“Dengan berat hati, tapi harus kami tertibkan. Ini bentuk ketegasan agar fasilitas publik tidak disalahgunakan untuk kampanye terselubung,” ujar Guruh.
Bappenda mengimbau warga atau pihak manapun yang ingin menggunakan media luar ruang, memastikan dulu kepemilikan media dan perizinannya agar tidak melanggar aturan dan etika. (ali)