Dokumen kelengkapan tersebut akan dibawa dalam asistensi akhir bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Tahapan berikutnya, kata dia, yaitu forum lintas sektor (Linsek) yang akan melibatkan berbagai kementerian sebelum terbit Persetujuan Substansi (Persub).
“Kalau Persub sudah keluar, baru nanti ditetapkan menjadi Perda RTRW Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Putu optimistis revisi RTRW tahun ini bisa rampung. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kuningan agar pembahasannya diprioritaskan.
Menurutnya, revisi RTRW akan menjadi pintu masuk penting bagi investasi, terutama penanaman modal asing (PMA) yang selama ini menunggu kepastian hukum terkait kawasan industri di Kuningan.
“Investor asing seperti Korea, Jepang, dan Cina sangat menunggu kejelasan tata ruang. Kalau ruang industrinya sudah jelas, investor akan lebih percaya masuk ke Kuningan,” tutupnya.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
