“Mayoritas pelanggaran kembali dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten,” ungkap Firman.
ASN, Kades, dan PPS Langgar Netralitas
Selain itu, Bawaslu Kuningan turut menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, serta penyelenggara pemilu tingkat adhoc.
“Dari laporan yang masuk dan telah dikaji, terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa, serta pelanggaran kode etik oleh anggota PPS,” tutur Firman.
Atas temuan itu, Bawaslu telah merekomendasikan penanganan kepada instansi terkait, yakni BKPSDM, DPMD, dan KPU Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Bawaslu Kuningan menegaskan akan terus memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 dan mengimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan demi terwujudnya pemilu yang adil, damai, dan bermartabat. (ali)