Namun persoalan tidak berhenti di sana. Bagi kepala daerah yang masa jabatannya belum genap enam bulan, mutasi atau rotasi baru bisa dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Alhasil, setelah persetujuan teknis dari BKN turun, pemerintah daerah mesti kembali mengajukan permohonan izin pelantikan ke Kemendagri lewat jalur Pemerintah Provinsi.
“Ini memang proses yang panjang. Jadi bukan molor atau ada masalah bahkan ada kabar gagal. Hanya butuh waktu karena semua harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Sejak Komisi ASN dibubarkan pada 2023 lalu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai keberadaannya tidak lagi sesuai struktur kelembagaan negara, alur mutasi pejabat daerah pun bergeser. Kini, tak hanya BKN yang terlibat, tapi juga Kemendagri, yang punya wewenang atas rotasi jika berkaitan dengan pejabat yang belum enam bulan menjabat.
Birokrasi yang berlapis ini membuat ruang gerak kepala daerah menjadi serba terbatas. “Kita menunggu jawaban dari pusat. Semua sedang diproses, bukan berarti tidak jalan,” kata Ucu.
Meski begitu, hingga kini belum ada jadwal pasti kapan rotasi akan dilakukan. Sejumlah kursi strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan masih diisi pelaksana tugas, sementara rumor rotasi terus berseliweran bahkan kabarnya draft mutasi bocor. (red)